Cara Bikin Perusahaan CV

CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN CV

Mau tau cara mendirikan perusahaan ? syarat apa saja yang diperlukan untuk berdirinya sebuah perusahaan ?. Saya akan coba jelaskan secara ringkas untuk anda.

Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.

Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.

Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.

Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.

Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.

Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.

Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;

-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN

Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP

Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.

Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;

-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.

Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;

-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )

Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.


Kini anda telah memiliki perusahaan yang siap dijalankan. Mungkin saja, tiap daerah memiliki aturan tambahan lainnya tapi apa yang klub wirausaha utarakan diatas sudah memenuhi persyaratan legal berdirinya perusahaan.

Bagi anda yang berminat dengan tulisan ini secara lengkap, telah saya sediakan dalam bentuk ebook format pdf yang dapat anda download secara gratis disini

Demikian dulu Panduan cara bikin perusahaan CV ini. Smoga bermanfaat.

8 Responses to “Cara Bikin Perusahaan CV”

Anonim mengatakan...
11:23

yang PT gimana


juragan pribumi mengatakan...
11:32

hampir sama sih, tgg aja posting berikutnya. Sekalian cara bikin perusahaan kontraktor, konsultan perencana dan developer...thks


company profile mengatakan...
11:34

terima kasih caranya


Munawir mengatakan...
11:54

Repot juga dalam mengurusnya.


Unknown mengatakan...
14:16

ebooknya mana bang ??


DEATRUSS mengatakan...
17:50

rumit juga,tapi lebih baik cv atau pt y?


Hendra Gunawan mengatakan...
07:40

kami dari pt. mitra dosi globalindo sebagai konsultan penerbitan asuransi dan bank garansi ..
asuransi
pemerintah.
askrindo, asei , jasindo dll
mega pratama, berdikari , pan pacific, bosowa priskop ,acca, intra asia, raya, victoria, dll
bank garansi
DKI, BNI, SUMUT,SUMSEL,BENGKULU,LAMPUNG DLL
Untuk info lebih lanjut hub
Hendra Gunawan
0813 1846 3394
tlp.021-85916284, 85917911 fx.021-85916163
trimakasih


Desy mengatakan...
11:21

bisa minta tolong masukin info biaya yg diperlukan untuk membuat setiap dokumen2 diatas ga ka ??

soalnya info biaya juga diperlukan bagi kami yg belum pernah membuat cv
terima kasih


Posting Komentar

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
All Rights Reserved blog arsitek | Blogger Template by Bloggermint